ef713ec46314ef5e4396cfa25921ceee_dsc08036Keputusan Presiden nomor 49 Tahun 1995 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pamong Belajar mengatur bahwa pamong belajar yang menduduki minimal pamong belajar pratama batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Nomenklatur jabatan pamong belajar pada keputusan presiden tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan nomenklatur jabatan fungsional pamong belajar yang sekarang berlaku. Pamong belajar pratama menurut Keputusan Menteri PAN nomor 127 dapat diasumsikan menduduki golongan ruang III/c pangkat Penata.
Diduga disebabkan sudah tidak sesuai lagi nomenklatur jabatan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan presiden tersebut, menyebabkan beberapa daerah (pemerintah provinsi dan kabupaten/kota) memberlakukan ketentuan pensiun pamong belajar seperti halnya pegawai negeri sipil lainnya, yaitu pensiun pada usia 56 tahun.
Di samping itu, kata “dapat” pada ketentuan pasal 1 Keputusan Presiden nomor 49 Tahun 1995 dijadikan pegangan pemerintah daerah untuk memberhentikan pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pamong belajar pada usia 56 tahun. Kata “dapat” diartikan oleh sebagian pemerintah daerah sebagai bisa atau tidak bisa diperpanjang batas usia pensiunnya. Beberapa pemerintah daerah yang sudah memberlakukan pensiun bagi pamong belajar pada usia 56 tahun di antara Kabupaten Pacitan Jawa Timur, dan Kabupaten Gunungkidul. Sementara itu pamong belajar di P2PNFI Regional 2 Ungaran yang menjelang usia 56 tahun diminta untuk mengajukan perpanjangan batas usia pensiun. Sementara itu Kabupaten Sukoharjo mempensiunkan semua pejabat fungsional, kecuali guru, pada usia 56 tahun. Pengawas sekolah termasuk yang dipensiun pada usia 56 tahun di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. Alasannya untuk menurunkan alokasi belanja pegawai yang sudah terlalu tinggi di APBD.
Di Kabupaten Banyumas dan Boyolali jawa Tengah, pernah terjadi pamong belajar yang diharuskan mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterima setelah pensiun karena ditemukan oleh auditor bahwa yang bersangkutan seharusnya sudah pensiun pada usia 56 tahun.
Oleh karena itu, kepada setiap pamong belajar yang memasuki usia 56 tahun, atau tepatnya sebelum usia 55 tahun, berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan setempat menanyakan bagaimana prosedur perpanjangan batas usia pensiun berdasarkan Keputusan Presiden nomor 49 Tahun 1995. Hal ini untuk mengamankan agar tidak dikenai kewajiban pengembangan gaji dan tunjangan setelah pamong belajar pensiun di usia 60 tahun.
Lebih dari pada itu, Keputusan Presiden nomor 49 Tahun 1995 sudah seharusnya direvisi karena tidak sesuai lagi dengan nomenklatur jabatan pamong belajar saat ini.
Di samping itu batas minimal jabatan dan pangkat yang digunakan sebagai syarat perpanjangan batas usia pensiun juga sudah tidak sesuai lagi, karena dewasa ini pamong belajar diangkat pada kualifikasi sarjana dengan golongan III/a pangkat Penata Muda, sehingga batas minimal untuk memperoleh perpanjangan usia pensiun terlalu ringan. Jabatan dan pangkat minimal yang diusulkan oleh Pengurus Pusat IPABI dalam rangka revisi batas usia pamong belajar adalah minimal pamong belajar madya golongan IV/a pangkat pembina.